Pajak Bumi dan Bangunan: Pengertian dan Cara Hitungnya
Sebelum membangun, kamu tentu perlu menyiapkan berbagai hal, mulai dari arsitektur, petukangan, dan material yang diperlukan agar impian dan kualitas bangunan sesuai seperti yang diharapkan. Selain itu, kamu juga perlu mempelajari urusan administrasi atau dokumen properti, salah satunya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan setiap tahunnya. Perlu diketahui, pembayaran Pajak PBB ini memiliki tujuan untuk membantu pembangunan yang dijalankan pemerintah. Dan kamu bisa juga gabung menjadi agen grosir toko bangunan di Bukabangunan untuk mendapatkan stok jualan bahan bangunan dan material mu terlengkap dan termurah!
Pajak Bumi dan Bangunan ini juga sebagai salah satu cara agar lokasi bisnis ataupun tempat tinggal milikmu dapat diakui secara hukum atau legal dengan adanya dokumen properti. Perihal kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini juga telah tertulis dalam Undang-Undang (UU). Lalu, sebenarnya apa maksud dari Pajak Bumi dan Bangunan, objek yang masuk dalam pajak, serta bagaimana cara menghitungnya agar bisa memperkirakan bujet yang dibutuhkan dalam anggaran dana. Yuk, simak berikut ini.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan atau beban biaya yang perlu dibayarkan atas keberadaan atau kepemilikan tanah dan bangunan yang umumnya memberikan keuntungan serta status sosial ekonomi bagi perorangan atau suatu badan usaha. Biasanya, perhitungan atau besaran tarif yang dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan ini berdasarkan luas dan kondisi bangunan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, bagi kamu yang memiliki tanah atau bangunan, sangat diwajibkan untuk mengurus dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Secara umum, tarif PBB sebesar 0,5 persen sesuai yang telah ditetapkan pada Undang-Undang.
Baca juga: Tips Hemat Biaya Bangun Rumah, Jangan Sampai Over Budget!
Objek yang Masuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Seperti diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang dibebankan oleh perorangan atau badan usaha yang memiliki bangunan atau tanah.
Untuk lebih detail apa saja bentuk bangunan dan tanah yang dibebankan, berikut ini contoh objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Contoh objek bumi atau tanah dalam PBB
1. Ladang
2. Tanah
3. Sawah
4. Pekarangan
5. Kebun
6. Tambang
-
Contoh objek bangunan yang termasuk ke dalam PBB
1. Tempat tinggal
2. Tempat usaha
3. Pusat perbelanjaan
4. Gedung tinggi atau bertingkat
5. Kolam renang
6. Pagar mewah
7. Jalan tol
Objek atau Subjek yang Tidak Masuk dalam PBB
Sebelumnya, kamu sudah membaca objek atau subjek yang termasuk dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Akan tetapi, ada beberapa objek yang umumnya tidak memiliki beban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Yuk, simak apa saja objek tersebut.
-
Objek yang tidak memiliki keuntungan atau bebas digunakan untuk kepentingan masyarakat
1. Tempat ibadah
2. Tempat sosial
3. Tempat kesehatan
4. Tempat pendidikan
5. Tempat kebudayaan
6. Tempat sejarah
-
Objek yang digunakan untuk memelihara satwa dan tanaman
1. Taman nasional
2. Hutan Lindung
3. Suaka alam
-
Objek yang digunakan untuk organisasi internasional atau wakil negara
1. Kedutaan
2. Konsulat
Kisaran Biaya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Kisaran besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejatinya sudah diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 1985 dan Undang-undang No.12 Tahun 1994, yakni dibebankan hingga 0,5 persen. Selain itu, pada Pasal 6 UU no. 12 tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 juga mengatur mengenai beban tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa nilai suatu objek pajak biasanya ditetapkan tiga tahun sekali. Tetapi, ada beberapa daerah-daerah yang besarannya ditetapkan tiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah itu sendiri.
Sebab, adanya perkembangan pada daerahlah yang akan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar. Karena itulah Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan setahun sekali.
Cara Menghitung
Setelah mengetahui kisaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan, kini kamu bisa memperkirakan berapa bujet yang dibutuhkan untuk membayarnya. Sebelum mulai menghitung besaran PBB, kamu perlu mengetahui tiga dasar pengenaan pajak terlebih dahulu, di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP).
Ketiga hal ini nantinya akan menjadi dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Akan tetapi, NJOP pada setiap daerah tidak sama. Lantaran, adanya faktor dari dasar penetapan pada objek bumi dan bangunan, yakni bahan yang digunakan, letak, rekayasa, pemanfaatan atau peruntukan, dan kondisi lingkungan.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, serta PP No.25 Tahun 2002, dasar dari penghitungan pajak PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang berarti persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya.
Yuk, simak pengertian dan cara menghitungnya.
-
Cari Tahu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini dapat dikatakan sebagai harga dasar pada properti tanah dan bangunan yang kamu miliki. Maka dari itu, dalam menghitung PBB, hal pertama yang harus diketahui adalah berapa besaran harga dari bangunan dan tanah milikmu.
-
Tetapkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Langkah berikutnya adalah hitung NJKP. Hal ini menjadi dasar atau landasan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Karena itu, persentase NJKP ini telah ditetapkan pada Rincian KMK Nomor 201/KMK.04/2000, di mana pada objek perkebunan, pertambangan, dan kehutanan memiliki persentase 40 persen.
Sementara, persentase NJKP pada objek pajak lainnya seperti rumah dan apartemen yang terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar adalah 40 persen. Sedangkan, NJOP yang di bawah Rp1 miliar memiliki persentase 20 persen.
Kemudian, cara menghitung NJKP sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah persentase NJKP dikalikan NJOP. Untuk lebih jelas, berikut rumusnya:
NJKP = %NJKP x NJOP
-
Hitung PBB
Langkah terakhir setelah mengetahui berapa ketetapan Nilai Jual Kena Pajak juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ialah menghitung Pajak PBB. Perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Merujuk pada Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi ialah 0,5 persen. Sedangkan, tarif PBB-P2, yakni lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Nantinya, tarif PBB-P2 ini ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Dengan demikian, penghitungan PBB ini adalah 0,5 persen dikalikan dengan hasil penetapan NJKP. Mudahnya, jika dengan rumus adalah sebagai berikut:
PBB = 0,5% x NJKP
Dari hasil penghitungan tersebutlah jumlah pajak PBB yang harus kamu bayarkan.
Sebagai informasi, pada Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP) ini memiliki nilai yang berbeda di setiap hari. Pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, ditetapkan bahwa nilai NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota paling banyak adalah Rp12.000.000 yang berlaku satu tahun sekali bagi wajib pajak.
Pada NJOPTKP ini, jika kamu memiliki lebih dari satu objek, maka yang akan dikenakan NJOPTKP adalah objek dengan nilai yang paling besar di antaranya. Selain itu, NJOTKP juga tidak bisa digabung dengan objek pajak lainnya.
Baca juga: Bahan Bangunan Penting: Panduan untuk Konstruksi yang Aman dan Tahan Lama
Itulah cara menghitung dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membayar Pajak PBB. Selain mengetahui tentang administrasi, sebelum membangun sebuah bangunan, kamu juga perlu mengetahui tentang bahan bangunan. Tak boleh sembarangan karena akan berpengaruh pada ketahanannya. Untuk itu, beli lah bahan bangunan di tempat terpercaya, misalnya di BukaBangunan. Pasalnya, di BukaBangunan ini barang akan selalu ada, transaksi dijamin aman, dan harga juga terbaik, lho. Buruan cek di sini!