Prosedur Mudah untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau biasa disingkat dengan SHGB adalah salah satu dokumen penting yang ditawarkan kepada kamu ketika membeli sebuah properti ataupun ketika membangun gedung. Dan kamu bisa juga gabung dan memulai bisnis material bangunan di Bukabangunan untuk mendapatkan stok jualan bahan bangunan dan material mu terlengkap dan termurah!
Biasanya istilah ini dapat ditemukan dengan mudah ketika kamu membaca brosur properti, seperti perumahan dan apartemen. Di situ tertulis bahwa sertifikat dari properti tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Apa yang dimaksud dengan hal tersebut?
Tidak jarang juga bahwa sertifikat ini juga disandingkan dengan Sertifikat Hak Milik. Nah, untuk ketahui makna dari kepemilikan hak guna bangunan, prosedur untuk mendapatkannya hingga perbedaan mendasar antara Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik, yuk, simak penjelasan singkatnya di bawah ini!
Mengenal Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sebelum membeli properti, ada baiknya kalau kamu mencari tahu terlebih dahulu dari jenis sertifikat dari bangunan tersebut dan surat-surat lainnya yang ditawarkan oleh sales properti yang bersangkutan. Hal tersebut perlu kamu lakukan untuk mengantisipasi masalah karena ketidaktahuan yang berkaitan dengan propertimu.
Nah, termasuk juga untuk mempelajari apa itu hak guna bangunan. Hak guna bangunan pada dasarnya merupakan hak yang diperoleh atas penggunaan bangunan di atas suatu lahan yang bukan miliknya untuk periode waktu tertentu. Jadi, ketika kamu memegang sertifikat HGB, singkatnya kamu bukanlah pemilik lahan tersebut, melainkan hanya pihak yang memiliki bangunan pada lahan tersebut.
Lantas, siapa pemilik lahan yang di atasnya kamu gunakan untuk bangunanmu? Bisa siapa saja, seperti negara, perorangan, atau pengelola. Berikut adalah masing-masing penjelasan singkatnya.
- Hak milik tanah dimiliki oleh pemerintah atau negara, berarti hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak dari menteri atau pejabat yang bersangkutan.
- Hak milik tanah dimiliki oleh pengelola, berarti hak guna bangunan akan diberikan berdasarkan usul pengelola tersebut yang memegang hak atasnya dan keputusannya diberikan oleh menteri atau pejabat terkait.
- Hak milik tanah dimiliki oleh perseorangan, berarti pemegang hak milik tanah tersebut memberikan hak guna bangunan kepada penerima melalui akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk kasus ini, bangunan yang dibangun di atas lahan tersebut bisa difungsikan untuk keperluan pribadi, bisnis, bahkan untuk dibangun hunian seperti apartemen.
Baca Juga: Panduan Merancang dan Rekomendasi Desain Rumah 2 Lantai
Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa properti yang bersertifikat HGB lebih cocok kalau kamu yang nomaden dan memang berniatan untuk tidak tinggal lama dalam properti tersebut. Biasanya jangka waktu atau periode berlaku sertifikat HGB beragam, mulai dari 5, 10, 15, hingga paling maksimal 30 tahun.
Perbedaan Antara Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik
Nah, mungkin kamu juga sering mendengar jenis sertifikat lain yang disandingkan dengan sertifikat HGB, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). Apa saja perbedaan antara kedua jenis sertifikat ini? Berikut adalah beberapa poin penting perbedaannya.
- Sertifikat Hak Milik bisa dikatakan sebagai sertifikat paling kuat karena kepemilikan atas lahan tersebut tidak terbatasi oleh waktu dan mampu diwariskan. Orang yang diwariskan lahan melalui SHM ini juga punya kuasa penuh atas pengelolaan bangunan dan tanah tersebut.
- Sertifikat HGB di sisi lain perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat ketika sudah habis agar pemegang sertifikat dapat terus memanfaatkan lahan tersebut.
- Sertifikat HGB bisa dicabut sewaktu-waktu ketika pemegang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum. Jika hal ini terjadi, maka pemegang sertifikat harus melepas atau memberikan sertifikat HGB yang ia pegang kepada pihak lain, atau pemilik asli tanah tersebut (negara, pengelola, atau perseorangan).
Prosedur untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, jenis sertifikat ini lebih cocok untuk kamu yang tidak berencana menggunakan lahan untuk waktu yang lama, misalnya kamu hanya butuh 5 sampai 10 tahun untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi bisnis.
Terlepas dari hal tersebut, ada hal yang perlu kamu ketahui selanjutnya terlebih dahulu, yaitu tempat untuk mengurusnya. Hal ini karena lokasi pengurusan HGB akan berdasarkan dengan kepemilikan dan luas tanah.
Kalau sertifikat HGB diurus untuk perseorangan dengan luas tanah tidak melebihi 3.000 meter persegi atau untuk badan hukum dengan luas tanah tidak melebihi 20.000 meter persegi, kamu bisa melakukannya di Kepala Kantor Pertanahan.
Sedangkan, kalau untuk perseorangan dengan luas tanah 6.000 sampai 10.000 meter persegi, kamu perlu mendatangi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional untuk mengurusnya.
Lain lagi jika luas tanah di atas 10.000 meter persegi. Kamu perlu melakukannya di Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Nah, untuk dapat mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, kamu haruslah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau jika badan hukum, hendaknya didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berlokasi di Indonesia.
Setelah mengetahui informasi di atas, kamu bisa langsung mengurus perolehan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Berikut adalah prosedurnya.
1. Menyiapkan Dokumen
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan HGB adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kewarganegaraan Republik Indonesia
- Sertifikat
- Girik
- Surat kavling
- Bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah
- Akta pelepasan hak
- Surat putusan pengadilan
- Surat ukur
- Denah atau gambar
- Surat Izin Mendirikan Bangunan, jika ada
- Surat pernyataan jumlah bidang, luas, dan status tanah
- Fotokopi akta dan surat keputusan penunjukkan, bagi badan hukum
2. Membuat Surat Permohonan
Setelah dokumen-dokumen di atas, kamu bisa membuat surat permohonan yang ditulis dan ditujukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan di mana kamu akan mengurus HGB tersebut. Bisa ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Serahkan surat permohonan bersama dengan berkas-berkas tadi. Setelah itu, kamu akan diberikan tanda terima bahwa berkas-berkas permohonan sudah diajukan. Kamu perlu membayar juga biaya atas permohonan ini.
3. Melakukan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen dan Data
Proses ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan data-data terkait permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan agar selanjutnya dapat diputuskan apakah permohonan bisa diproses atau tidak.
4. Membuat Risalah Pemeriksaan Tanah
Tanah yang kamu ajukan permohonan haknya kemudian akan diperiksa oleh petugas berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut akan ditulis dalam Risalah Pemeriksaan Tanah. Jika ada yang belum lengkap, kamu perlu untuk melengkapinya.
5. Penerbitan Surat Keputusan
Setelah melalui proses di atas, pihak yang berwenang akan menerbitkan surat keputusannya atas permohonan kamu, bisa disetujui ataupun ditolak. Jika ditolak, pihak berwenang akan memberikan alasannya.
Kalau surat keputusan atas pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan diterima, kamu wajib membayar sejumlah yang dikenakan pada keputusan tersebut kepada negara. Biaya ini disebut juga dengan uang pemasukan.
Nah, itulah pembahasan singkat mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan. Jenis sertifikat ini wajib untuk kamu ketahui terlebih dahulu sebelum membeli properti karena sifat-sifatnya yang berbeda dengan SHM.
Baca Juga: Jenis-jenis Atap untuk Membuat Rumah Jadi Terlindungi dan Estetik
Kalau kamu saat ini sedang mencari bahan bangunan untuk propertimu, cari aja di BukaBangunan! Di BukaBangunan, kamu bisa temukan berbagai material bahan bangunan beserta kelengkapan lainnya. Stok selalu ready juga! Yuk, beli bahan bangunan di BukaBangunan!